PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang RENCANA INDUK (MASTER PLAN) FREKUENSI RADIO...
Pasal 7
BAB 5 — IZIN STASIUN RADIO
(1) Setiap stasiun pemancar televisi siaran analog pada pita Ultra High Frequency (UHF) wajib memiliki Izin Stasiun Radio yang diterbitkan oleh Menteri.
(2) Tata cara dan persyaratan permohonan Izin Stasiun Radio sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam rangka uji coba siaran setiap stasiun pemancar televisi siaran analog pada pita UHF wajib memiliki Izin Stasiun Radio yang masih berlaku.
