Pasal 6
BAB 4 — KETENTUAN PENGGUNAAN KANAL FREKUENSI TELEVISI SIARAN ANALOG PADA PITA ULTRA HIGH FREQUENCY (UHF) UNTUK LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS
(1) Penyelenggaraan televisi siaran analog pada pita Ultra High Frequency oleh Lembaga Penyiaran Komunitas di suatu wilayah layanan ditetapkan menggunakan kanal frekuensi radio di luar kanal frekuensi radio yang ditetapkan untuk wilayah layanan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV Peraturan ini. (2) Penentuan ketersediaan kanal frekuensi radio untuk penyelenggaraan televisi siaran analog pada pita Ultra High Frequency (UHF) oleh Lembaga Penyiaran Komunitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui analisa teknis oleh Direktur Jenderal. (3) Kanal frekuensi radio untuk Lembaga Penyiaran Komunitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di suatu kabupaten/kota dibatasi paling banyak 3 (tiga) kanal frekuensi radio.
