PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang RENCANA INDUK (MASTER PLAN) FREKUENSI RADIO...
Pasal 5
BAB 4 — KETENTUAN PENGGUNAAN KANAL FREKUENSI TELEVISI SIARAN ANALOG PADA PITA ULTRA HIGH FREQUENCY (UHF) UNTUK LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS
(1) Wilayah layanan untuk Lembaga Penyiaran Komunitas dibatasi dengan jarak paling jauh 2,5 kilometer dari stasiun pemancar dan menggunakan antena omnidirectional dengan besar kuat medan penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g. (2) Lokasi stasiun pemancar televisi Lembaga Penyiaran Komunitas harus berada di tengah-tengah komunitas tersebut dengan ketinggian antenna paling tinggi 10 meter terhadap tinggi efektif permukaan tanah (Effective Height Average Above Terrain/EHAAT)
