PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang RENCANA INDUK (MASTER PLAN) FREKUENSI RADIO...
Pasal 4
BAB 3 — PEMETAAN (ALLOTMENT) KANAL FREKUENSI TELEVISI SIARAN ANALOG PADA PITA UHF
Stasiun pemancar televisi yang berada di kota/wilayah yang berbatasan dengan negara tetangga atau cakupannya dapat menjangkau negara lain, maka penetapan kanal frekuensi radio untuk keperluan penyelenggaraan televisi siaran analog pada pita Ultra High Frequency (UHF) harus dilakukan koordinasi oleh Direktorat Jenderal dengan Administrasi Telekomunikasi negara tetangga yang berkaitan.
