Pasal 9
BAB 2 — STANDAR TEKNIS ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
(1) Permohonan persetujuan penggunaan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) untuk kepentingan negara hanya dapat diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat informasi paling sedikit mencakup: a. tujuan penggunaan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; b. merek dan Tipe Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; c. spesifikasi teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; dan d. lokasi penggunaan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi. (4) Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan mempertimbangkan keberlangsungan layanan Telekomunikasi. (5) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Menteri menerbitkan surat persetujuan yang paling sedikit memuat ketentuan teknis operasional penggunaan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi. (7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Menteri menerbitkan surat penolakan yang disertai alasan penolakan.
