Pasal 10
BAB 3 — PENERBITAN SERTIFIKAT ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
(1) Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diajukan oleh pemohon yang merupakan: a. Pelaku Usaha yang:
merupakan pemegang merek yang terdaftar di INDONESIA;
ditunjuk sebagai perwakilan dan/atau distributor dari pemegang merek;
melakukan pembuatan dan/atau perakitan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk pemegang merek;
membuat dan/atau Merakit Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; atau
menggunakan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk keperluan sendiri. b. Instansi Penyelenggara Negara; c. organisasi internasional; atau d. orang perseorangan. (2) Permohonan Sertifikat oleh Instansi Penyelenggara Negara, organisasi internasional, atau orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d hanya dapat diajukan untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan sendiri.
