Pasal 11
BAB 3 — PENERBITAN SERTIFIKAT ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
(1) Permohonan Sertifikat oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a diajukan melalui Sistem OSS yang terintegrasi dengan Fasilitas Layanan Sertifikasi Direktorat Jenderal. (2) Permohonan Sertifikat oleh Instansi Penyelenggara Negara, organisasi internasional, atau orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diajukan kepada Menteri melalui Fasilitas Layanan Sertifikasi Direktorat Jenderal. (3) Permohonan Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Sistem OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
