Pasal 8
BAB 2 — STANDAR TEKNIS ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
(1) Setiap Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang menggunakan spektrum frekuensi radio dan didesain dengan maksud untuk: a. memblokir, mengacaukan/mengacak, dan/atau mengganggu penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang berizin; atau b. menimbulkan gangguan elektromagnetik kepada masyarakat dan/atau penyelenggaraan Telekomunikasi, dilarang dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi penggunaan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk kepentingan negara.
(3) Penggunaan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk kepentingan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Menteri.
