Pasal 7
BAB 2 — STANDAR TEKNIS ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
(1) Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi Standar Teknis berdasarkan hasil Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dibuktikan dengan Sertifikat. (2) Pemenuhan Standar Teknis untuk setiap merek dan Tipe Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari negara yang berbeda dibuktikan dengan Sertifikat yang berbeda. (3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bukan merupakan bukti kepemilikan merek atau bukti penunjukan agen Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi. (4) Sertifikat untuk alat dan/atau perangkat lain yang memiliki fitur Telekomunikasi yang menggunakan daya pancar di bawah 10 mW (miliWatt) serta hanya memiliki 1 (satu) fitur Telekomunikasi yang sama dapat berlaku untuk lebih dari 1 (satu) varian sepanjang memiliki: a. merek dan tipe alat dan/atau perangkat lain yang sama; dan b. merek dan Tipe Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang sama.
