PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang SERTIFIKASI ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT...
Pasal 6
BAB 2 — STANDAR TEKNIS ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
(1) Pemenuhan Standar Teknis pada Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk setiap merek, Tipe Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi, dan negara asal pembuatan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi, dilakukan melalui Pengujian. (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. balai uji dalam negeri; dan b. balai uji luar negeri. (3) Balai uji dalam negeri dan balai uji luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
