Pasal 5
BAB 2 — STANDAR TEKNIS ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
(1) Penetapan Standar Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dilaksanakan melalui: a. adopsi standar internasional atau standar regional; b. adaptasi standar internasional atau standar regional; dan/atau c. hasil pengembangan industri, inovasi, dan rekayasa teknologi Telekomunikasi nasional. (2) Dalam hal tertentu, Menteri dapat memberikan persetujuan penggunaan standar internasional untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang belum memiliki Standar Teknis. (3) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu: a. penerapan teknologi baru; b. kepentingan negara; dan/atau c. penggunaan dengan cakupan layanan terbatas dan/atau jumlah Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi terbatas. (4) Persetujuan penggunaan standar internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
