Pasal 4
BAB 2 — STANDAR TEKNIS ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
(1) Menteri MENETAPKAN Standar Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk: a. melindungi masyarakat dari kemungkinan kerugian yang ditimbulkan akibat pemakaian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; b. mencegah saling mengganggu antara Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; dan c. menjamin keterhubungan dalam jaringan Telekomunikasi. (2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, penetapan Standar Teknis juga bertujuan untuk mendorong berkembangnya industri, inovasi, dan rekayasa teknologi Telekomunikasi nasional. (3) Penetapan Standar Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
