Pasal 58
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pemilik Sertifikat yang melanggar kewajiban memasang label pada Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. penghentian layanan Sertifikat selama 6 (enam) bulan. (2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender. (3) Jika dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah teguran tertulis ketiga diberikan, pemilik Sertifikat tetap tidak memasang label pada Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang diperdagangkan dan/atau dipergunakan, dikenai sanksi administratif berupa penghentian layanan Sertifikat selama 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
