PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang SERTIFIKASI ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT...
Pasal 59
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pemilik Sertifikat yang melanggar kewajiban melaporkan bukti pembuatan label sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan 1 (satu) kali. (3) Jika dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah teguran tertulis, Pemilik Sertifikat belum menyampaikan laporan bukti pembuatan label kepada Direktur Jenderal, dikenai sanksi administratif atas pelanggaran kewajiban memasang label pada Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58.
