Pasal 57
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pemilik Sertifikat yang melanggar kewajiban mengajukan perubahan data administrasi Sertifikat sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. penghentian layanan Sertifikat selama 1 (satu) tahun. (2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender. (3) Jika dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah teguran tertulis ketiga diberikan, pemilik Sertifikat tetap tidak mengajukan perubahan data administrasi Sertifikat, dikenai sanksi administratif berupa penghentian layanan Sertifikat selama 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
