PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang SERTIFIKASI ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT...
Pasal 56
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (8) atau ayat (9) dikenai sanksi administratif atas penggunaan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tidak memiliki Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48.
