PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang SERTIFIKASI ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT...
Pasal 55
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
Setiap Orang yang menggunakan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) yang menimbulkan gangguan yang merugikan terhadap Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi lainnya dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
