PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang SERTIFIKASI ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT...
Pasal 54
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
Pemilik Sertifikat yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dan/atau huruf b, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Sertifikat.
