PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang SERTIFIKASI ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT...
Pasal 53
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap Orang yang tidak melunasi biaya Sertifikat sampai dengan batas waktu pembayaran biaya Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dikenai sanksi administratif penghentian layanan Sertifikat selama 6 (enam) bulan. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada setiap Orang yang tidak melakukan pembayaran sebanyak 2 (dua) kali dalam periode 1 (satu) tahun berjalan.
