Pasal 52
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pemilik Sertifikat yang melanggar kewajiban menyampaikan data yang benar dan dokumen yang valid dalam permohonan Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa: a. pencabutan Sertifikat; b. penghentian layanan Sertifikat selama 2 (dua) tahun; dan c. menarik kembali seluruh Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah diperdagangkan dan/atau digunakan oleh masyarakat. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan secara kumulatif dan bersamaan. (3) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik Sertifikat yang dengan sengaja menyampaikan data yang tidak benar dan/atau dokumen yang tidak valid dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
