PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang SERTIFIKASI ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT...
Pasal 51
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
Setiap Orang yang membuat, Merakit, atau memasukkan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Telekomunikasi.
