Pasal 50
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pengenaan daya paksa polisional berupa penyitaan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (5) dan Pasal 48 ayat (5) dapat diikuti dengan tindakan pemusnahan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi. (2) Pemusnahan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi: a. membahayakan keamanan, keselamatan, dan kesehatan manusia; b. tidak diketahui lagi kepemilikannya;
c. tidak dapat diekspor ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan/atau d. telah diserahkan oleh pemilik Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi kepada Direktur Jenderal untuk dimusnahkan. (3) Alur proses pemusnahan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
