PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang SERTIFIKASI ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT...
Pasal 49
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
Dalam hal Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dapat membuktikan bahwa Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi telah memiliki Sertifikat, Direktur Jenderal dapat mencabut sanksi administratif berupa penyitaan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (5).
