Pasal 48
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap Orang yang memperdagangkan dan/atau menggunakan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tidak memiliki Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) atau memiliki Sertifikat namun tidak sesuai Standar Teknis yang menjadi referensi dalam Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. denda administratif;
c. pengenaan daya paksa polisional berupa penyitaan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; dan/atau d. menarik kembali seluruh Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah diperdagangkan dan/atau digunakan oleh masyarakat. (2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan 1 (satu) kali. (3) Jika dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah teguran tertulis, masih memperdagangkan dan/atau menggunakan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tidak memiliki Sertifikat atau memiliki Sertifikat namun tidak sesuai Standar Teknis yang menjadi referensi dalam Sertifikat, dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d secara kumulatif dan bersamaan. (4) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Penyitaan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui tindakan pengamanan berupa penyegelan di lokasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi atau dibawa ke Kantor. (6) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Orang yang memperdagangkan dan/atau menggunakan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tidak memiliki Sertifikat atau memiliki Sertifikat namun tidak sesuai Standar Teknis yang menjadi referensi dalam Sertifikat dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
