PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang SERTIFIKASI ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT...
Pasal 47
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
Dalam hal setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dapat membuktikan bahwa Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi telah memiliki Sertifikat, Direktur Jenderal dapat mencabut sanksi administratif berupa penyitaan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (5).
