Pasal 46
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap Orang yang membuat, Merakit, dan/atau memasukkan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang tidak memenuhi Standar Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai sanksi administratif berupa: a. denda administratif; b. pengenaan daya paksa polisional berupa penyitaan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; c. pencabutan Sertifikat; d. menarik kembali seluruh Alat Telekomunikasi dan/ atau Perangkat Telekomunikasi yang telah diperdagangkan dan/atau digunakan oleh masyarakat; dan/atau e. penghentian layanan Sertifikat selama 1 (satu) tahun. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dikenakan kepada setiap Orang yang tidak memiliki Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan secara kumulatif dan bersamaan. (4) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Penyitaan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilaksanakan melalui tindakan pengamanan berupa penyegelan di lokasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi atau dibawa ke Kantor. (6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e dikenakan kepada pemilik Sertifikat yang membuat, Merakit, dan/atau memasukkan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tidak sesuai dengan Standar Teknis yang menjadi referensi dalam Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42. (7) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenakan kepada pemilik Sertifikat secara alternatif dan/atau kumulatif, dengan ketentuan sebagai berikut: a. sanksi administratif berupa denda administratif, pencabutan Sertifikat, dan menarik kembali seluruh Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah diperdagangkan dan/atau digunakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d dikenakan secara kumulatif dan bersamaan; dan b. pemilik Sertifikat yang tidak menarik kembali seluruh Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah diperdagangkan dan/atau digunakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam jangka waktu yang ditentukan, dikenai sanksi administratif berupa penghentian layanan Sertifikat selama 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e. (8) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Orang yang membuat, Merakit, dan/atau memasukkan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang tidak memiliki Sertifikat dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
