PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang SERTIFIKASI ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT...
Pasal 45
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau Aparatur Sipil Negara yang diberikan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
