Pasal 41
BAB 7 — PENGAWASAN ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
(1) Post market surveillance dilaksanakan melalui pemeriksaan kesesuaian spesifikasi teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang masih beredar di pasaran dengan Standar Teknis yang menjadi referensi dalam Sertifikat.
(2) Pemeriksaan kesesuaian spesifikasi teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Pengujian Sampel oleh balai uji dalam negeri. (3) Pengambilan Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara acak. (4) Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disediakan oleh Direktorat Jenderal. (5) Dalam hal Direktorat Jenderal tidak dapat menyediakan Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemilik Sertifikat menyediakan Sampel untuk keperluan pelaksanaan post market surveillance. (6) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap hasil Pengujian Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 15 (lima belas) Hari sejak diterimanya laporan hasil uji.
