Pasal 42
BAB 7 — PENGAWASAN ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
(1) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (6), Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dinyatakan tidak sesuai dengan Standar Teknis yang menjadi referensi dalam Sertifikat, Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan ketidaksesuaian Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi kepada pemilik Sertifikat. (2) Pemilik Sertifikat dapat mengajukan keberatan atas hasil evaluasi kepada Direktur Jenderal paling lama 21 (dua puluh satu) Hari sejak tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan paling banyak 1 (satu) kali. (4) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dikenakan biaya. (5) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan permohonan uji banding atas Sampel lain dengan nomor Sertifikat yang sama. (6) Pemilihan Sampel lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh pemilik Sertifikat dan Direktorat Jenderal. (7) Biaya Pengujian Sampel lain dalam rangka uji banding sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan penyediaan Sampel lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditanggung oleh pemilik Sertifikat. (8) Berdasarkan hasil uji banding, Direktur Jenderal menerima atau menolak keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (9) Dalam hal keberatan diterima, Direktur Jenderal menerbitkan surat pemberitahuan keberatan pemilik Sertifikat diterima paling lama 15 (lima belas) Hari sejak tanggal diterimanya hasil uji banding oleh Direktorat Jenderal. (10) Dalam hal keberatan ditolak, Direktur Jenderal menerbitkan surat pemberitahuan keberatan pemilik Sertifikat ditolak paling lama 15 (lima belas) Hari sejak
tanggal diterimanya hasil uji banding oleh Direktorat Jenderal. (11) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) disertai pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
