PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang SERTIFIKASI ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT...
Pasal 40
BAB 7 — PENGAWASAN ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
(1) Post market surveillance sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dilaksanakan secara: a. rutin; dan b. insidental. (2) Post market surveillance secara rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun terhadap merek dan Tipe Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi. (3) Post market surveillance secara insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan secara khusus berdasarkan laporan pengaduan dan/atau pertimbangan tertentu.
