Pasal 39
BAB 7 — PENGAWASAN ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
(1) Pemeriksaan kesesuaian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c dilakukan melalui post market surveillance. (2) Post market surveillance sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pertimbangan antara lain: a. Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi telah menimbulkan gangguan atau diduga menimbulkan gangguan baik terhadap jaringan Telekomunikasi maupun terhadap keamanan, keselamatan, dan kesehatan manusia; b. adanya laporan pengaduan; dan/atau c. riwayat ketidaksesuaian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dengan Standar Teknis.
