PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang SERTIFIKASI ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT...
Pasal 38
BAB 7 — PENGAWASAN ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Pemeriksaan label Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Direktur Jenderal: a. berdasarkan laporan bukti pembuatan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1); dan/atau b. bersamaan dengan pelaksanaan pemeriksaan Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.
