PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang SERTIFIKASI ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT...
Pasal 37
BAB 7 — PENGAWASAN ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Pemeriksaan Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Direktur Jenderal paling sedikit didasarkan pada:
a. informasi kepabeanan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dari SINSW atau informasi lainnya dari instansi terkait; b. hasil monitoring spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau c. laporan pengaduan.
