PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang SERTIFIKASI ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT...
Pasal 36
BAB 7 — PENGAWASAN ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
(1) Dalam melaksanakan pengawasan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi, Direktur Jenderal dapat meminta Pelaku Usaha yang memasukkan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi ke wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA untuk menyampaikan dokumen sebagai berikut: a. dokumen pemberitahuan pabean; b. surat pernyataan kesediaan untuk:
- melakukan ekspor ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
- melakukan penyerahan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi kepada Direktur Jenderal untuk dimusnahkan; atau
- mengajukan permohonan Sertifikat; c. surat keterangan dari principal/perusahaan pembuat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; dan/atau d. dokumen lain dalam rangka pengawasan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi. (2) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat menerbitkan rekomendasi pemblokiran akses kepabeanan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
