PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang SERTIFIKASI ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT...
Pasal 33
BAB 7 — PENGAWASAN ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
(1) Dalam rangka melaksanakan pengawasan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi, Menteri MENETAPKAN daftar Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang wajib memenuhi Standar Teknis. (2) Daftar Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan kode harmonized system sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Daftar Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
