Pasal 34
BAB 7 — PENGAWASAN ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
(1) Pengawasan terhadap Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dilaksanakan melalui: a. pemeriksaan Sertifikat; b. pemeriksaan label Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; dan c. pemeriksaan kesesuaian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dengan Standar Teknis yang menjadi referensi dalam Sertifikat. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk pemeriksaan Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terhadap Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik
INDONESIA di dalam kawasan pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Direktur Jenderal untuk pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c di luar kawasan pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam melakukan pemeriksaan Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berwenang melakukan penelitian terhadap data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf g dengan kelengkapan elemen data yang tercantum dalam dokumen pemberitahuan pabean impor.
