Pasal 32
BAB 7 — PENGAWASAN ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
(1) Direktur Jenderal menyampaikan data dan informasi mengenai Sertifikat yang telah terbit dari Fasilitas
Layanan Sertifikasi Direktorat Jenderal ke SINSW pada waktu yang sebenarnya (realtime). (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan elemen data yang memuat paling sedikit: a. nama dan alamat pemilik Sertifikat; b. nomor Sertifikat; c. tanggal terbit Sertifikat; d. tanggal akhir penggunaan Sertifikat untuk keperluan impor; e. nomor pokok wajib pajak; f. post tarif/harmonized system; g. negara asal Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; dan h. merek dan Tipe Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi. (3) Dalam hal terjadi gangguan pada Fasilitas Layanan Sertifikasi Direktorat Jenderal dan/atau SINSW, penyampaian data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan tidak pada waktu yang sebenarnya.
