Pasal 19
BAB 3 — PENERBITAN SERTIFIKAT ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Pemilik Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilarang untuk: a. memperdagangkan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi penguat sinyal (repeater/ booster) sistem komunikasi bergerak seluler selain kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler INDONESIA, khusus untuk pemilik Sertifikat untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi berupa penguat sinyal (repeater/booster) sistem komunikasi bergerak seluler; dan
b. memperdagangkan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi telepon/modem satelit selain kepada penyelenggara telekomunikasi INDONESIA yang menyediakan layanan telepon/modem satelit, khusus untuk pemilik Sertifikat untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi berupa telepon/modem satelit.
