Pasal 20
BAB 3 — PENERBITAN SERTIFIKAT ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
(1) Ketentuan pembuktian dengan Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dikecualikan untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. merupakan barang bawaan dan/atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos, yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan, dan/atau tidak untuk tujuan komersial berupa Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi di sisi pelanggan (customer premises equipment), dengan jumlah paling banyak 2 (dua) unit, dengan merek dan Tipe Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang sama maupun berbeda; b. digunakan untuk keperluan penelitian dan pengembangan, keperluan penanganan bencana alam, keperluan uji coba teknologi Telekomunikasi, informatika, dan penyiaran, keperluan kegiatan kenegaraan, dan/atau keperluan peristiwa tertentu, dengan ketentuan:
- tidak untuk diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- wajib memiliki ISR, dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio; dan
- jangka waktu penggunaan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi; c. digunakan sebagai sampel uji dalam rangka Pengujian; d. digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan oleh kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan negara atau keamanan negara, yang memiliki spesifikasi khusus serta tidak diperdagangkan untuk umum; e. digunakan untuk perwakilan diplomatik dengan memperhatikan asas timbal balik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. digunakan untuk perwakilan badan/organisasi dunia di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi resmi regional; g. digunakan sebagai sarana untuk mengukur Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; atau
h. Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menimbulkan gangguan yang merugikan terhadap Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi lainnya. (3) Barang bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan barang yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana transportasi atau pengangkut ke Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang masih dalam bentuk kemasan. (4) Dalam hal diperlukan pembuktian pengecualian Sertifikat untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf h, Direktur Jenderal dapat menerbitkan surat keterangan. (5) Untuk mendapatkan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemohon harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan spesifikasi teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi. (6) Selain spesifikasi teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), permohonan surat keterangan untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf f melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut: a. surat kebutuhan sampel uji yang diterbitkan oleh balai uji dalam negeri, untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang digunakan sebagai sampel uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c; b. surat rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan negara atau keamanan negara yang menyatakan bahwa Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi memiliki spesifikasi khusus serta tidak diperdagangkan untuk umum, untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi keperluan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d; c. surat rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang digunakan untuk:
- perwakilan diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e; dan
- perwakilan badan/organisasi dunia di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa atau organisasi resmi regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f.
(7) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat informasi paling sedikit mengenai: a. nama dan alamat pemilik surat keterangan; b. nomor surat keterangan; c. tanggal terbit dan tanggal berakhir surat keterangan; d. merek dan Tipe Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; e. negara asal Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; f. post tarif/harmonized system; dan g. nomor pokok wajib pajak. (8) Setelah jangka waktu penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 berakhir, Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi wajib: a. diekspor ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. diserahkan kepada Direktur Jenderal untuk dimusnahkan; atau c. memiliki Sertifikat, dalam hal tetap akan dipergunakan. (9) Apabila dalam waktu 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya surat keterangan, sampel uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dilakukan Pengujian, Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi wajib: a. diekspor ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; atau b. diserahkan kepada Direktur Jenderal untuk dimusnahkan. (10) Bukti realisasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a dan ayat (9) huruf a atau bukti Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c disampaikan kepada Direktur Jenderal paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak berakhirnya masa laku yang tercantum dalam surat keterangan.
