Pasal 18
BAB 3 — PENERBITAN SERTIFIKAT ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
(1) Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak berbatas waktu. (2) Pemilik Sertifikat dapat membuat, Merakit, atau memasukkan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA paling lama 3 (tiga) tahun sejak Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan. (3) Dalam hal Pemilik Sertifikat akan membuat, Merakit, atau memasukkan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memenuhi Standar Teknis berdasarkan hasil Pengujian dan dibuktikan dengan Sertifikat baru.
