PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang SERTIFIKASI ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT...
Pasal 17
BAB 3 — PENERBITAN SERTIFIKAT ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
(1) Pemohon Sertifikat dapat mengajukan pembatalan permohonan Sertifikat kepada Menteri melalui Fasilitas Layanan Sertifikasi Direktorat Jenderal. (2) Pembatalan permohonan Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. hanya dapat diajukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun berjalan; dan b. hanya dapat dilakukan sebelum batas waktu pembayaran biaya Sertifikat. (3) Terhadap pembatalan permohonan Sertifikat yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), SPP yang telah diterbitkan dinyatakan batal.
