Pasal 14
BAB 3 — PENERBITAN SERTIFIKAT ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
(1) Dalam hal permohonan Sertifikat disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), Pejabat Kuasa Pengelola PNBP pada Direktorat Jenderal menerbitkan SPP. (2) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi: a. nama pemohon Sertifikat; b. merek dan Tipe Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; c. besaran biaya Sertifikat; d. batas waktu pembayaran biaya Sertifikat; dan e. kode tagihan (billing). (3) Biaya Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c wajib dilunasi dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal diterbitkan SPP. (4) Sertifikat diterbitkan pada Hari yang sama setelah biaya Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilunasi. (5) Dalam hal tidak dilakukan pelunasan biaya Sertifikat dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3): a. permohonan Sertifikat dinyatakan batal; dan b. SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan batal.
