PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang SERTIFIKASI ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT...
Pasal 13
BAB 3 — PENERBITAN SERTIFIKAT ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
(1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap persyaratan permohonan Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 1 (satu) Hari sejak permohonan Sertifikat diterima dengan lengkap. (3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan Sertifikat dapat disetujui atau ditolak.
