PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang SERTIFIKASI ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT...
Pasal 15
BAB 3 — PENERBITAN SERTIFIKAT ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
(1) Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) diterbitkan oleh Menteri melalui Sistem OSS dalam bentuk elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sertifikat untuk permohonan Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) diterbitkan oleh Menteri melalui Fasilitas Layanan Sertifikasi Direktorat Jenderal.
(3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diunduh dan dicetak secara mandiri oleh pemohon Sertifikat. (4) Direktur Jenderal mengumumkan Sertifikat yang telah diterbitkan melalui laman resmi Direktorat Jenderal.
