PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Frekuensi Radio Untuk Keperluan...
Pasal 8
BAB 2 — KETENTUAN TEKNIS
(1) Berdasarkan ketentuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a ditetapkan perencanaan kanal (channeling plan) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Perencanaan penggunaan kanal untuk radio siaran FM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: a. LPP; b. LPS; dan c. LPK. (3) Perencanaan kanal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. nomor kanal 1 s.d. 200 digunakan untuk LPP dan LPS; b. nomor kanal 202, 203 dan 204 untuk LPK.
