PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Frekuensi Radio Untuk Keperluan...
Pasal 9
BAB 3 — PEMETAAN KANAL FREKUENSI RADIO UNTUK STASIUN RADIO SIARAN FREQUENCY MODULATION
Setiap penyelenggaraan radio siaran FM untuk LPP dan LPS wajib mengikuti pemetaan Kanal Frekuensi Radio untuk keperluan radio siaran FM tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
