PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Frekuensi Radio Untuk Keperluan...
Pasal 7
BAB 2 — KETENTUAN TEKNIS
(1) Penyelenggaraan radio siaran FM yang berada di daerah perbatasan dengan negara lain wajib mengikuti pemetaan wilayah layanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Penyelenggara radio siaran FM yang berada di daerah perbatasan dengan negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan Stasiun Radio sampai dengan kelas A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a.
