PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Frekuensi Radio Untuk Keperluan...
Pasal 6
BAB 2 — KETENTUAN TEKNIS
(1) Stasiun Radio kelas A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a diperuntukkan khusus bagi radio siaran di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan daerah perbatasan dengan negara lain. (2) Stasiun Radio kelas B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b diperuntukkan bagi radio siaran di Ibukota Propinsi termasuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (3) Stasiun Radio kelas C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c diperuntukkan bagi radio siaran di wilayah selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (4) Stasiun Radio kelas D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) diperuntukkan bagi radio siaran komunitas sepanjang secara teknis memungkinkan.
