Pasal 5
BAB 2 — KETENTUAN TEKNIS
(1) Stasiun Radio untuk LPP dan LPS dapat diklasifikasikan dalam 3 (tiga) kelas sebagai berikut: a. Kelas A dengan ERP antara 15 (lima belas) kW sampai dengan 63 (enam puluh tiga) kW, dengan titik terluar wilayah layanan paling jauh 30 (tiga puluh) km dari pusat wilayah layanan; b. Kelas B dengan ERP antara 2 (dua) kW sampai dengan 15 (lima belas) kW, dengan titik terluar wilayah layanan paling jauh 20 (dua puluh) km dari pusat wilayah layanan; dan c. Kelas C dengan ERP paling tinggi 4 (empat) kW, dengan titik terluar wilayah layanan paling jauh 12 (dua belas) km dari pusat wilayah layanan. (2) Stasiun Radio untuk LPK diklasifikasikan dalam kelas D dengan ERP paling tinggi 50 (lima puluh) watt, dengan wilayah layanan paling jauh 2,5 (dua koma lima) km dari lokasi stasiun pemancar. (3) Stasiun Radio untuk LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wilayah layanannya dapat melebihi 2,5 (dua koma lima) km dari lokasi stasiun pemancar atau ERP dapat melebihi 50 (lima puluh) watt sesuai dengan kebutuhan informasi komunitas di daerah yang sebaran penduduknya tidak padat dan terpencil. (4) Wilayah layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil evaluasi teknis dari Direktorat Jenderal. (5) Titik terluar Wilayah Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) besaran kuat medan (field strength) dibatasi paling tinggi 66 dBμV/m. (6) Ketentuan besaran ERP dan EHAAT paling tinggi untuk setiap kelas tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Pusat Wilayah Layanan untuk Stasiun Radio LPP dan LPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
