PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang PROSEDUR KOORDINASI PENGGUNAAN PITA FREKUENSI...
Pasal 4
BAB 2 — PEMBERLAKUAN SINKRONISASI
Layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) pada pita frekuensi radio 2.3 GHz diselenggarakan dengan menggunakan teknologi sesuai ketentuan teknis yang diatur dalam: a. Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi mengenai Subscriber Station, Base Station, dan Antena Broadband Wireless Access (BWA) Nomadic; atau b. Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi mengenai Subscriber Station, Base Station, dan Antena Broadband Wireless Access (BWA) lainnya.
